HUKUM
1. Pengertian Hukum
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma
yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
Menurut Para Ahli :
- Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
- Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
2. Sifat & Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi
hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa
sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
terdapat perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan
‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’
akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa
‘hukuman).
3. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
4. Pembagian Hukum
Menurut Bentuknya :
- Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
- Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Menurut Isinya :
- Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
- Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
NEGARA
1. Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state
(Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang sama-sama asalnya dari
bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat
yang tegak dan tetap.Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara :
Menurut John Locke (1632-1704)
dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatubadan atau organisasi hasil dari
pada perjanjian masyarakat.
Menurut Max Weber, negara adalah
suatu masyarakat yang mempunyai monopolidalam penggunaan kekerasan fisik secara
sah dalam suatu wilayah Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga
unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
Menurut Roger F. Soleau, negara
merupakan alat atau wewenang yang mengaturatau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
2. Tugas Utama Negara
- Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
- Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
3. Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
- Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
- Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
- Sifat totalitas : Segala hal
tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang
memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
4. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk
suatu negara adalah :
- Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyaikesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
- Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara
- Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
5. Tujuan Dibentuknya Negara
Menurut Plato. Negara bertujuan
untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
- Menurut Machiaveli dan Shang Yang. Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
- Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, AgustinusTujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
- Menurut Emmanuel Kank. Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
- Menurut Krabbe. Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
- Menurut Welfare State = Social Service State. Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu : Untuk memperluas kekuasaan. dan Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
Dalam Pembukaan UUD 1945.
"Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial"
PEMERINTAH
1. Pengertian Pemerintah
Secara harfiah
atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti
kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal
ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti
aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari
pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi
pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan
kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara
atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung
jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian
negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet
dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi
pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan
wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah
merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah
lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat.
2. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ
atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Komentar
Posting Komentar